Makalah Zakat Fitrah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang
ke-3, ada macam-macam zakat yang wajib ditunaikan oleh Umat Islam yang telah
memenihi syarat sebagai muzakki. Salah satunya yakni menunaikan zakat Fitrah, maka
dari itu kita harus mengetahui
ketentuan- ketentuan mengenai Zakat Fitrah. Karena dengan mengetahui apa itu
zakat, bagaimana cara menunaikan zakat, waktu untuk mengeluarkan zakat, orang
yang wajjib menerima zakat dam masih banyak lagi. Berikut kami akan membahas
tentang Zakat Fitrah.
1.2 Rumusan Masalah
2.1.2 Pengertian Zakat Fitrah
2.1.3 Hukum Zakat Fitrah
2.1.4 Makanan yang dikeluarkan untuk Fitrah dan
kadarnya
2.1.5 Waktu wajib dan waktu pengeluaran Zakat Fitrah
2.1.6 Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
2.1.7 Hikmah mensyariatkan Zakat Fitrah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat
fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah future (berbuka puasa) pada
bulan ramadhan. Disebut pula dengan sedekah fitrah. Zakat fitrah diwajibkan
pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya,
untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari
kebutuhan dan meminta - minta pada Hari raya.
Zakat
ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, karena ia merupakan
pajak pada diri pribadi-pribadi, sedang zakat yang lain merupakan pajak pada
harta. Karenanya maka tidak disyaratkan pada zakat fitrah, apa yang disyaratkan
pada zakat-zakat lain, seperti memiliki nishab dengan syarat-syarat yang jelas
pada tempatnya.
B. Hukum Zakat Fitrah
Jamaah
ahli hadits telah meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:
ان
رسول الله ﷺ فرض زكاة الفطر من رمضان, صاعا من تمر , او صاعا من شعير. علي كل حر
او عبد, ذكر او انثي من المسلمين
“Sesungguhnya
Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sha’
kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.”
Jumhur
ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadits ini adalah
alzama dan aujaba, sehingga zakat
fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada
keumuman firman Allah “Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat.”
Zakat
fitrah oleh rasulullah saw disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam
perintahh Allah tersebut. Dan karena sabda Rasulullah saw faradha biasanya dalam istilah syara’ dipergunakan untuk makna
tersebut. Dan diantara alasan yang memperkuat pada faradhadan alazma
adalahdisertainya kata-kata faradha
dengan a’la yang biasanya
menunjukkkan pada hal ang wajib pula, karna didalam hadits tersebutdinyatakan: ala kulli hinin waabdin, sebagaimana
pula riwayat-riwayat sahih menyatakan zahirnya amarmenunjukkan kepada wajib.
Telah menjelaskan pula Abu Aliah, Imam ‘Atha dan Ibnu Sirin, Ahmad, mazhab
Maliki dan Syafi’i bahwa zakat fitrah adalah wajib.
C. Makanan yang dikeluarkan untuk fitrah
dan kadarnya
Abi
Sa’id Al-Khudri memberitakan:
كنا
نخرج زكاة الفطر اذ كان فينا رسول الله ﷺ صاعا من طعام اوصاعا من تمر او صاعا من
شعير او صاعا من زبيب او صاعا من اقط فلم نزل علي ذالك حتي قدم علينا معاوية
المدينة فقال: اني الاري مدين من سمراء الشام يعدل صاعا من تمر فاجذ الناس بذالك .
اما انا فلا ازال اخرجه كما كنت اخرجه.
“
Kami (para sahabat) dimasa Rasulullah SAW, mengeluarkan untuk zakat fitrah satu
sha’ makanan, satu sha’ tamar atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ zabib atau
satu sha’ aqith. Demikian kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia
berkata: Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai satu sha’ tamar.
Setelah itu manusia pun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti
semula.”
Hadits
ini menyatakan, bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan.
Dimaksud dengan makanan dalam hadits ini adalah tamar (kurma), sya’ir (padi
belanda), zabib (kismis) dan aqith(susu yang kering yang tidak diambil buihnya
atau semacam makanan dibuat dari susu, dimasak sesudah itu dibiarkan lalu
diletakkan dikaijn perca agar menetes kebawah). Itulah asal makanan yang
dijadikan zakat fitrah. Kemudian dihubungkan dengan macam-macam makanan pokok
pada masing-masing daerah seperti beras dan lain sebaginya.
D. Waktu wajib dan waktu mengeluarkan Zakat
Fitrah
Ulama
islam sepakat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan
Ramadhan, sebagaimana hadits Umar yang lalu: “Telah mewajibkan Rasulullah SAW
zakat fitrah pada bulan ramadhan.” Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah Imam
Al-Bukhari-Muslim dan yang lain telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu
Umar:
“Rasulullah
SAW telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang
keluar melaksanakan shalat Idul Fitri.”
Zahirnya
hadits ini boleh mengeluarkan zakat fitrah pada seluruh hari raya, akan tetapi
para pensyarah telah mentakwilkannya dengan permulaan hari, yaitu waktu antara
shalat subuh sampai dengan shalat idul fitri. Dan jumhur fuqaha berpendapat,
bahwa mengakhirkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri adalah makruh karena
maksud utama dari zakat fitrah adalah mencakupkan orang-orang fakir dari
meminta-minta dihari itu, apabila mengakhirkannya maka hilanglah sebagian waktu
dari hari itu tanpa terbukti mencukupkan itu.
E. Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
Dalam
hal ini terdapat tiga pendapat:
1. Pendapat yang mewajibkan dibagikannnya
pada asnaf yang delapan dengan rata.ini adalah pendapat yang masyhur daru
golongan syafi’i.
2. Pendapat yang memperkenankan
membagikanya kepada asnaf yang delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir.
Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat juga sehingga
masuk pada keumuman ayat 60 dari surah Al-Baqarah.
3. Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan
kepada orang-orang fakir saja, ini adalah pendapat golongan maliki, salah satu pendapat
dari Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan gurunya, yaitu Ibnu Taimiah.
Pendapat ini dipegang pula oleh Imam Hadi, Qashim dan Abu Thalib. Dimana mereka
mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah diberikan kepada fakir miskin saja,
tidak kepada yang lainya dari asnaf delapan, berdasarkan hadits: “Zakat fitrah
adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin.” Dan hadits: “Cukupkanlah
mereka di Hari Raya ini.”
Bersamaan
dengan maksud pendapat ini dan bergeraknya sesuai dengan tujuan zakat fitrah
serta sesuai dengan dengan pokok daripadanya, maka terdapat pendapat untuk
tidak mencegah dan menutup ashaf-ashaf lai, bilamana diperlukan. Hadits-hadits
yang mereka kemukakan menunjukkkan bahwa maksud utama dari zakat adalah
mencukupkan orang-orang fakir di Hari Raya itu saja, sehingga mendahulukan
mereka, jika mereka ada. Tetapi ini tidak berarti mencegah diberikannya kepada
kelompok lain,sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan
nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya mereka dan
diberikan kepada orang fakirnya. Rasulullah SAW tidak melarang, zakat itu
diberikan kepada asnaf lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat qura’n Surah
Al-Baqarah ayat 60.
F. Hikmah disyariatkan Zakat Fitrah
Hikmah
zakat fitrah terdiri dari dua hal:
Pertama,
yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan ramadhan. Kadangkala
didalam berpuasa itu orang-orang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang
tidak ada manfaatnya, padahal puasa yang sempurna itu adalah puasa idah dan
anggot tubuhnya. Tidak diizinkan bagi orang yang berpuasa, baik lidahnya,
telinganya, matanya, hidungnya, tangannya maupun kakinya mengerjakan apa yang
dilarang oleh Allah dan Rasulnya, baik ucapan maupun perbuatan. Akan tetapi
manusia dengan kelemahanya sebagai manusia tidak bias melepaskan dirinya dari
hal-hal tersebut sehingga datanglah kewajiban berzakat fitrah diakhir bulan
untuk membersihkan dari kemudharatan yang menimpa dirinya atau membersihkan
kotoran puasanya dan menambal segala yang kurang. Sesungguhnya
kebaikan-kebaikan itu adakann menghilangkan segala yang kotor.
Kedua,
yang berhubungan dengan masyarakat, menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang
miskin dan orang yang membutuhkannya.
BAB III
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Zakat
fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah future (berbuka puasa) pada
bulan ramadhan. Zakat
fitrah oleh rasulullah saw disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam
perintahh Allah tersebut. Dan karena sabda Rasulullah saw faradha biasanya dalam istilah syara’ dipergunakan untuk makna
tersebut. Dan diantara alasan yang memperkuat pada faradhadan alazma
adalahdisertainya kata-kata faradha
dengan a’la yang biasanya
menunjukkkan pada hal ang wajib pula, karna didalam hadits tersebutdinyatakan: ala kulli hinin waabdin, sebagaimana
pula riwayat-riwayat sahih menyatakan zahirnya amar menunjukkan kepada
wajib. Rasulullah SAW tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainnya,
sebagaimana ditunjukkan oleh ayat qura’n Surah Al-Baqarah ayat 60.
5.2 Saran
Berdasarkan tulisan di
atas penulis menyadari banyaknya kekurangan yang ada dalam makalah, dikarenakan
kurangnya pengalaman dalam hal membuat makalah. Oleh karena itu penulis meminta
maaf atas kekurangan yang ada dan penulis mohon kritik dan saran dari para
pembaca guna membuat penulis dapat membuat makalah yang lebih baik untuk
kedepannya.
Daftar Pustaka
Qardawi, Yusuf.1986. Hukum
Zakat. Jakarta. PT Mitra Kerjaya Indonesia
Ash-Shiddieqy,
Hasbi.2009. Pedoman Zakat. PT Pustaka Rizqi Putra
Komentar
Posting Komentar