Makalah Zakat Fitrah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang ke-3, ada macam-macam zakat yang wajib ditunaikan oleh Umat Islam yang telah memenihi syarat sebagai muzakki. Salah satunya yakni menunaikan zakat Fitrah, maka dari itu  kita harus mengetahui ketentuan- ketentuan mengenai Zakat Fitrah. Karena dengan mengetahui apa itu zakat, bagaimana cara menunaikan zakat, waktu untuk mengeluarkan zakat, orang yang wajjib menerima zakat dam masih banyak lagi. Berikut kami akan membahas tentang Zakat Fitrah.
1.2  Rumusan Masalah
2.1.2 Pengertian Zakat Fitrah
2.1.3 Hukum Zakat Fitrah
2.1.4 Makanan yang dikeluarkan untuk Fitrah dan kadarnya
2.1.5 Waktu wajib dan waktu pengeluaran Zakat Fitrah
2.1.6 Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah
2.1.7 Hikmah mensyariatkan Zakat Fitrah













BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah future (berbuka puasa) pada bulan ramadhan. Disebut pula dengan sedekah fitrah. Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta - minta pada Hari raya.
Zakat ini merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, karena ia merupakan pajak pada diri pribadi-pribadi, sedang zakat yang lain merupakan pajak pada harta. Karenanya maka tidak disyaratkan pada zakat fitrah, apa yang disyaratkan pada zakat-zakat lain, seperti memiliki nishab dengan syarat-syarat yang jelas pada tempatnya.                                                                                                                                                                              
B.   Hukum Zakat Fitrah
Jamaah ahli hadits telah meriwayatkan hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar:
ان رسول الله ﷺ فرض زكاة الفطر من رمضان, صاعا من تمر , او صاعا من شعير. علي كل حر او عبد, ذكر او انثي من المسلمين
“Sesungguhnya Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.”
Jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadits ini adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. Juga karena masuk pada keumuman firman Allah “Dan tunaikanlah oleh kamu sekalian zakat.”
Zakat fitrah oleh rasulullah saw disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam perintahh Allah tersebut. Dan karena sabda Rasulullah saw faradha biasanya dalam istilah syara’ dipergunakan untuk makna tersebut. Dan diantara alasan yang memperkuat pada faradhadan alazma adalahdisertainya kata-kata faradha dengan a’la yang biasanya menunjukkkan pada hal ang wajib pula, karna didalam hadits tersebutdinyatakan: ala kulli hinin waabdin, sebagaimana pula riwayat-riwayat sahih menyatakan zahirnya amarmenunjukkan kepada wajib. Telah menjelaskan pula Abu Aliah, Imam ‘Atha dan Ibnu Sirin, Ahmad, mazhab Maliki dan Syafi’i bahwa zakat fitrah adalah wajib.
C.   Makanan yang dikeluarkan untuk fitrah dan kadarnya
Abi Sa’id Al-Khudri memberitakan:
كنا نخرج زكاة الفطر اذ كان فينا رسول الله ﷺ صاعا من طعام اوصاعا من تمر او صاعا من شعير او صاعا من زبيب او صاعا من اقط فلم نزل علي ذالك حتي قدم علينا معاوية المدينة فقال: اني الاري مدين من سمراء الشام يعدل صاعا من تمر فاجذ الناس بذالك . اما انا فلا ازال اخرجه كما كنت اخرجه.
“ Kami (para sahabat) dimasa Rasulullah SAW, mengeluarkan untuk zakat fitrah satu sha’ makanan, satu sha’ tamar atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ zabib atau satu sha’ aqith. Demikian kami berbuat hingga kami sampai ke Madinah, maka dia berkata: Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam menyamai satu sha’ tamar. Setelah itu manusia pun berbuat demikian, sedang aku tetap mengeluarkan seperti semula.”
Hadits ini menyatakan, bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ (segantang) makanan. Dimaksud dengan makanan dalam hadits ini adalah tamar (kurma), sya’ir (padi belanda), zabib (kismis) dan aqith(susu yang kering yang tidak diambil buihnya atau semacam makanan dibuat dari susu, dimasak sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan dikaijn perca agar menetes kebawah). Itulah asal makanan yang dijadikan zakat fitrah. Kemudian dihubungkan dengan macam-macam makanan pokok pada masing-masing daerah seperti beras dan lain sebaginya.
D.   Waktu wajib dan waktu mengeluarkan Zakat Fitrah
Ulama islam sepakat, bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab lebaran pada bulan Ramadhan, sebagaimana hadits Umar yang lalu: “Telah mewajibkan Rasulullah SAW zakat fitrah pada bulan ramadhan.” Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah Imam Al-Bukhari-Muslim dan yang lain telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat Idul Fitri.”
Zahirnya hadits ini boleh mengeluarkan zakat fitrah pada seluruh hari raya, akan tetapi para pensyarah telah mentakwilkannya dengan permulaan hari, yaitu waktu antara shalat subuh sampai dengan shalat idul fitri. Dan jumhur fuqaha berpendapat, bahwa mengakhirkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri adalah makruh karena maksud utama dari zakat fitrah adalah mencakupkan orang-orang fakir dari meminta-minta dihari itu, apabila mengakhirkannya maka hilanglah sebagian waktu dari hari itu tanpa terbukti mencukupkan itu.


E.    Orang yang berhak menerima Zakat Fitrah

Dalam hal ini terdapat tiga pendapat:
1.      Pendapat yang mewajibkan dibagikannnya pada asnaf yang delapan dengan rata.ini adalah pendapat yang masyhur daru golongan syafi’i.
2.      Pendapat yang memperkenankan membagikanya kepada asnaf yang delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir. Ini adalah pendapat jumhur, karena zakat fitrah adalah zakat juga sehingga masuk pada keumuman ayat 60 dari surah Al-Baqarah.
3.      Pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang fakir saja, ini adalah pendapat golongan maliki, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan gurunya, yaitu Ibnu Taimiah. Pendapat ini dipegang pula oleh Imam Hadi, Qashim dan Abu Thalib. Dimana mereka mengatakan bahwa zakat fitrah itu hanyalah diberikan kepada fakir miskin saja, tidak kepada yang lainya dari asnaf delapan, berdasarkan hadits: “Zakat fitrah adalah untuk memberi makan pada orang-orang miskin.” Dan hadits: “Cukupkanlah mereka di Hari Raya ini.”   
Bersamaan dengan maksud pendapat ini dan bergeraknya sesuai dengan tujuan zakat fitrah serta sesuai dengan dengan pokok daripadanya, maka terdapat pendapat untuk tidak mencegah dan menutup ashaf-ashaf lai, bilamana diperlukan. Hadits-hadits yang mereka kemukakan menunjukkkan bahwa maksud utama dari zakat adalah mencukupkan orang-orang fakir di Hari Raya itu saja, sehingga mendahulukan mereka, jika mereka ada. Tetapi ini tidak berarti mencegah diberikannya kepada kelompok lain,sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan, sebagaimana penjelasan nabi tentang zakat harta, bahwa zakat itu diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang fakirnya. Rasulullah SAW tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat qura’n Surah Al-Baqarah ayat 60.  
F.    Hikmah disyariatkan Zakat Fitrah
Hikmah zakat fitrah terdiri dari dua hal:
Pertama, yang berhubungan dengan orang yang berpuasa pada bulan ramadhan. Kadangkala didalam berpuasa itu orang-orang terjerumus pada omongan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya, padahal puasa yang sempurna itu adalah puasa idah dan anggot tubuhnya. Tidak diizinkan bagi orang yang berpuasa, baik lidahnya, telinganya, matanya, hidungnya, tangannya maupun kakinya mengerjakan apa yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, baik ucapan maupun perbuatan. Akan tetapi manusia dengan kelemahanya sebagai manusia tidak bias melepaskan dirinya dari hal-hal tersebut sehingga datanglah kewajiban berzakat fitrah diakhir bulan untuk membersihkan dari kemudharatan yang menimpa dirinya atau membersihkan kotoran puasanya dan menambal segala yang kurang. Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu adakann menghilangkan segala yang kotor.
Kedua, yang berhubungan dengan masyarakat, menumbuhkan rasa kecintaan orang-orang miskin dan orang yang membutuhkannya.
























BAB III
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
       Zakat fitrah yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah future (berbuka puasa) pada bulan ramadhan. Zakat fitrah oleh rasulullah saw disebut dengan zakat, karenanya termasuk kedalam perintahh Allah tersebut. Dan karena sabda Rasulullah saw faradha biasanya dalam istilah syara’ dipergunakan untuk makna tersebut. Dan diantara alasan yang memperkuat pada faradhadan alazma adalahdisertainya kata-kata faradha dengan a’la yang biasanya menunjukkkan pada hal ang wajib pula, karna didalam hadits tersebutdinyatakan: ala kulli hinin waabdin, sebagaimana pula riwayat-riwayat sahih menyatakan zahirnya amar menunjukkan kepada wajib. Rasulullah SAW tidak melarang, zakat itu diberikan kepada asnaf lainnya, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat qura’n Surah Al-Baqarah ayat 60.
5.2 Saran
Berdasarkan tulisan di atas penulis menyadari banyaknya kekurangan yang ada dalam makalah, dikarenakan kurangnya pengalaman dalam hal membuat makalah. Oleh karena itu penulis meminta maaf atas kekurangan yang ada dan penulis mohon kritik dan saran dari para pembaca guna membuat penulis dapat membuat makalah yang lebih baik untuk kedepannya.














Daftar Pustaka
Qardawi, Yusuf.1986. Hukum Zakat. Jakarta. PT Mitra Kerjaya Indonesia
Ash-Shiddieqy, Hasbi.2009. Pedoman Zakat. PT Pustaka Rizqi Putra


Komentar

Postingan Populer